Kegiatan Diseminasi Peraturan Perizinan untuk para pelaku usaha di Kota Mataram dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2019 sebagai berikut :

1. Diseminasi Tanda Daftar Usaha (TDU) untuk PKL
Diseminasi Tanda Daftar Usaha (TDU) untuk PKL dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 bertempat di Aula SMK Negeri 3 Mataram. Pada kegiatan ini dihadirkan 30 (tiga puluh) orang peserta terdiri dari 24 (dua puluh empat) orang PKL yang melakukan usaha di 6 (enam) kecamatan dan 6 (enam) orang Pembina dari 6 (enam) kecamatan di Kota Mataram. Pembinaan terhadap PKL merupakan tanggung jawab pemerintah daerah agar terjadi sinergitas yang baik antara pemerintah dan PKL serta terbangun kesepahaman dan keserasian agar keberadaan PKL tidak melanggar aturan-aturan yang ada. Demikian juga diharapkan dengan kegiatan ini agar PKL mengetahui perizinan yang harus dipenuhi dalam berusahaNarasumber yang dihadirkan adalah :
1. Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, dengan materi : Kebijakan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
2. Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Mataram, dengan materi : Peraturan Perundang-undangan tentang Pedagang Kaki Lima
3. Kepala Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Mataram, dengan materi : Tanda Daftar Usaha (TDU)

 

2. Diseminasi perizinan berusaha melalui OSS.

Diseminasi Perizinan Berusaha untuk para pelaku usaha di Kota Mataram ini dilakukan pada hari Senin tanggal 2 September 2019 bertempat di Aula Latihan Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada kegiatan ini dihadirkan 30 (tiga puluh) orang peserta terdiri dari 24 (duapuluh empat) orang pelaku usaha dan 6 (enam) orang Pembina dari 6 (enam) kecamatan di Kota Mataram.Izin usaha sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pelaku usaha karena
mengandung peran penting dari sisi :
1) Fungsi Legalitas, sebagai jaminan kepastian hukum
2) Fungsi Pengaturan, agar tidak terjadi pertentangan kepentingan
3) Fungsi Income, adanya kontribusi terhadap PAD
4) Fungsi Ekonomi, adanya akses perbankan
5) Fungsi Kontrol, untuk proses pembinaan
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan maka
semua penerbitan izin usaha dilakukan melalui OSS secara online.
Catatan penting dengan adanya OSS adalah :
1) Sebelum ada OSS, perizinan diterbitkan oleh DPMPTSP dan dinas terkait, sedangkan setelah ada OSS semua penerbitan dilimpahkan kepada DPMPTSP dan diterbitkan melalui lembaga OSS.
2) Beberapa perizinan digabung, yaitu SIUP, SIUP MB, IUTS, IUPP, dan SIUP B2, menjadi SIU