Bimtek Mengenai Waralaba

Bimbingan Teknis mengenai Waralaba dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 bertempat di Lesehan Bumi Gora Mataram. Pada kegiatan ini dihadirkan 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri
24 (dua puluh empat) orang pelaku usaha yang melakukan usaha waralaba, baik sebagai pemberi waralaba maupun sebagai penerima waralaba dan 6 (enam) orang Pembina dari 6 (enam) kecamatan di Kota Mataram.
Bimbingan teknis ini sebagai salah satu kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya Dinas Perdagangan Kota Mataram untuk mendorong pengembangan usaha melalui sistem
waralaba dan sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah terhadap bisnis usaha waralaba.

Beberapa bisnis usaha yang menggunakan konsep waralaba telah mendaftarkan usahanya dan mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui dan melaksanakan mengenai pendaftaran waralaba dan penggunaan logo waralaba. Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelaku waralaba mengenai bisnis dan pendaftaran waralaba.
Narasumber yang dihadirkan adalah :

  1. Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, dengan materi : Kebijakan Waralaba Dan Perkembangan Waralaba Di Indonesia
  2. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, dengan materi : Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
  3. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B/1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, dengan materi : Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Melalui Online Single Submission (OSS)

Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *